Lampu hazard atau dalam bahasa Indonesia lampu tanda bahaya memiliki berbagai fungsi. Kalau Anda belum ngeh apa itu lampu tanda bahaya ini, biasanya terdapat di kendaraan beroda 3 atau lebih berupa sein ganda yang berkedip secara bersamaan.
Meskipun namanya lampu tanda bahaya, tidak mesti lampu ini digunakan dalam situasi se-bahaya itu. Ada berbagai fungsi lampu tanda bahaya yang bisa Anda baca di tautan ini. Di tautan tersebut Anda bisa mengetahui berbagai situasi di mana Anda sebaiknya menyalakan atau tidak menyalakan lampu tanda bahaya saat Anda mengemudi.
Bagi saya, ada suatu situasi di mana penggunaan lampu tanda bahaya ini menyenangkan. Adalah saat di mana ada pengendara di depan Anda yang sedang kesusahan putar balik karena tidak segera mendapatkan celah dari arah berlawanan. Karenanya, terkadang salah satu ruas jalan menjadi macet.
Melihat kendaraan di belakang saya berjarak aman dan tidak ada yang sedang berjalan kencang, saya nyalakan lampu tanda bahaya, kemudian menghentikan laju mobil sehingga kendaraan di depan saya bisa putar balik.
Sangat menyenangkan apabila pengemudi yang sudah diberi jalan kemudian mengklakson sehingga saya juga membalas klaksonnya. Kalaupun tidak, tidak apa juga. Tetap senang. Sudah memudahkan urusan orang lain.
Percayalah, pengemudi yang ada di jalanan itu berkendara dengan berbagai macam emosi dan mungkin ada yang sedang berkejaran dengan waktu. Sopir mobil boks, truk, dan bus misalnya. Tidak ada salahnya memberi mereka ‘ruang’ saat kita sedang tidak buru-buru dan situasinya aman.
Mungkin seperti ini juga termasuk sedekah lho, mengingat senyum saja juga sudah sedekah. 🙂
Tinggalkan Balasan